KUHAP BARU: PAGAR HAM ATAU MESIN KEKUASAAN?
KUHAP BARU: PAGAR HAM ATAU MESIN KEKUASAAN?
Hukum acara pidana bukan sekadar pasal, surat perintah, BAP, dakwaan, atau putusan. Di dalamnya ada nasib manusia: kebebasan, martabat, keluarga, pekerjaan, nama baik, bahkan masa depan seseorang.
KUHAP baru harus dibaca dengan mata yang jernih: negara memang berwenang menegakkan hukum, tetapi kewenangan itu tidak boleh berubah menjadi kesewenang-wenangan.
Setiap penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemblokiran, dan pemeriksaan harus diuji dengan tujuh pagar HAM:
legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, kontrol hakim, non-diskriminasi, transparansi pencatatan, dan pemulihan efektif.
Advokat tidak boleh hadir hanya saat persidangan. Advokat harus masuk sejak awal: saat klien dipanggil, diperiksa, ditangkap, ditahan, dipaksa tanda tangan BAP, atau ketika bukti digital disita tanpa batas.
Karena dalam proses pidana, satu prosedur yang cacat bisa menjadi pintu masuk ketidakadilan.
Keadilan bukan hanya soal menghukum pelaku. Keadilan juga berarti melindungi orang dari salah tangkap, salah tahan, penyiksaan, kriminalisasi, bukti ilegal, dan penghancuran martabat atas nama hukum.
Negara boleh menegakkan hukum, tetapi tidak boleh menghancurkan manusia atas nama hukum.
Advokat adalah pagar terakhir yang menjaga keadilan dan martabat manusia.